Kamis, 17 November 2011

hakekat bangsa dan negara


BAB 1
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

Standar Kompetensi
1.      Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1  Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
1.2  Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
1.3  Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
1.4  Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

A.    HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1        Hakikat Bangsa
            Istilah bangsa sering juga disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
a.      Menurut Ernest Renan
            Rakyat adalak sekelompok manusia yang memiliki kebudayaaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
b.      Menurut Otto Bauer
             Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
c.       Menurut Ensiklopedia Nasional Indonesia.
            Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
d.      Menurut Ensiklopedia Politik
            Bangsa adalah sebagai berikut:
1)      Keluarga, rumpun, satu keturunan yang biasanya mempunyai sifat-sifat badaniah yang   sama.
2)      Sekelompok manusia yang mempunyai persamaan sejarah, nasib cita-cita, sujka-duka yang sama.
3)      Golongan manusia yang berkehendak hidup bersama disuatu wilayah tertentu dengan membentuk pemerintahan dan negara yang berdaulat.

2        Unsur-unsur Terbentuknya Negara
            Menurut para ahli negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht terdapat tiga unsur pokok Negara yang disebut unsur konstitutif, yaitu:
a.       Rakyat atau masyarakat
b.      Wilayah/ daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan syarat mutlak)
c.       Pemerintah yang berdaulat.

            Selain ketiga unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional.
a.      Rakyat
      Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara.
b.      Wilayah
      Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan. Wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara.
1)      Daratan
              Daratan sebagai wilayah negara dibatasi oleh daratan negara tetangga atau dibatasi wilayah perairan negaranya sendiri.

            Perbatasan antara negara dapat berupa:
a)   Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b)   Batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri.
c)   Batas menurut geofisika, misalnya lintang utara/ selatan, bujur timur/ barat.

2)      Lautan
              Wilayah laut suatu negara ialah semua perairan, lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara itu (laut teritorial)
              Masalah kelautan telah memperoleh kepastian hukum melalui “Konfrensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaika, yang ditanda tangani 119 nehara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan:

a)      Zona Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
b)     Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan (zona tambahan) merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar
c)      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil dari garis dasar.
d)     Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada dibawah lautan di laut ZEE.
e)      Landas Kontinen (Continental Self)
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di laut teritorial sampai kedalaman 200 m atau lebih.
f)          Laut Pedalaman
Laut pedalaman merupakan laut dan selat yang berada pada posisi dalam garis dasar, yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah suatu negara.

3)      Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara itu

c.       Pemerintah yang Berdaulat
      Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara serta mengandung pengertian sebagai pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaaan tertinggi dalam negara atau wilayajh dan rakyatnya.
         Syarat-syarat pemerintah yang berdaulat mempunyai ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
1)      Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan pemerintah untuk mengatur dan mengurus kepantingan rakyatnya tanpa campur tangan dari negara lain
2)      Kedaulatan ke luar, artinya dalam mengatur dan mengurs kepentingan rakyatnya, pemerintah mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lainya.

Text Box: Gambarkan Peta kepulauan Negara Republik Indonesia Lengkap dengan Batas-batas Wilayahnya!
 






3        HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN
a.      Pengertian Negara
      Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the atate (Inggris), l’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman)



Pendapat Para Ahli Negara tentang pengertian Negara
1)      Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2)      Prof. R. Djokosoetono, S.H
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
3)      Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
4)      M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempujnyai syarat-syarat tertentu, yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
5)      Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
6)      Hugo de Groot (Grotius)
Negara adalah merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
7)      Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
8)      Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
9)      Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
10)  Fr. Oppenheimer
Jika di suatu masyarakat tertentu terdapat suatu deferensial politik (antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.

Text Box: Berikan pendapat anda, apa yang dimaksud dengan negara?
 




b.      Bentuk Kenegaraan
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
            Contoh : Indonesia
2)      Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat (federasi) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat itu.
            Contoh : Amerika Serikat
3)      Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk mengurus politik ke dalam dan ke luar negeri, kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
      Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia.
4)      Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan (to protect = melindungi) negara pelindung (suzeren),  biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
      Contoh : Mesir dari Turki, Zanzibar dari Inggris, dan Albania dari Italia
5)      Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.

6)      Negara Mandat dan Trust
      Negara

c.       PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI NKRI

1        Pengertian NKRI
2        Tujuan NKRI
               Tujuan negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan negara Republik Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia, yaitu Pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

2. Fungsi NKRI
a. Melaksanakan Penertiban (Law and Order)
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
c. Pertahanan
d. Menegakkan Keadilan



d.      SEMANGAT KEBANGSAAN (Nasionalisme dan Patriotisme)
      Nasionalisme adalah suatu paham atua ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/ warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
      Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban/ rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar