BAB 1
HAKIKAT
BANGSA DAN NEGARA
Standar Kompetensi
|
1. Memahami hakikat bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
|
Kompetensi Dasar
|
1.1 Mendeskripsikan hakikat bangsa dan
unsur-unsur terbentuknya negara
1.2 Mendeskripsikan hakikat negara dan
bentuk-bentuk kenegaraan
1.3 Menjelaskan pengertian, fungsi dan
tujuan NKRI
1.4 Menunjukkan semangat kebangsaan,
nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
|
A.
HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
1
Hakikat Bangsa
Istilah
bangsa sering juga disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya
para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan
rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
a.
Menurut
Ernest Renan
Rakyat adalak
sekelompok manusia yang memiliki kebudayaaan atau adat istiadat yang sama,
sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin
yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
b.
Menurut
Otto Bauer
Bangsa merupakan
sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
c.
Menurut
Ensiklopedia Nasional Indonesia.
Bangsa menurut hukum
adalah rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang
terorganisir.
d.
Menurut
Ensiklopedia Politik
Bangsa
adalah sebagai berikut:
1) Keluarga, rumpun, satu keturunan yang
biasanya mempunyai sifat-sifat badaniah yang
sama.
2) Sekelompok manusia yang mempunyai
persamaan sejarah, nasib cita-cita, sujka-duka yang sama.
3) Golongan manusia yang berkehendak hidup
bersama disuatu wilayah tertentu dengan membentuk pemerintahan dan negara yang
berdaulat.
2
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Menurut
para ahli negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht terdapat
tiga unsur pokok Negara yang disebut unsur konstitutif, yaitu:
a. Rakyat atau masyarakat
b. Wilayah/ daerah, meliputi udara, darat,
dan perairan (perairan bukan syarat mutlak)
c. Pemerintah yang berdaulat.
Selain
ketiga unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur keempat yaitu pengakuan dari
negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan
internasional.
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam
suatu negara atau menjadi penghuni negara.
b.
Wilayah
Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat
dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan. Wilayah suatu negara meliputi
wilayah daratan, lautan, dan udara.
1)
Daratan
Daratan sebagai wilayah negara dibatasi
oleh daratan negara tetangga atau dibatasi wilayah perairan negaranya sendiri.
Perbatasan
antara negara dapat berupa:
a) Batas alam, misalnya sungai, danau,
pegunungan, atau lembah.
b) Batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar
kawat berduri.
c) Batas menurut geofisika, misalnya lintang
utara/ selatan, bujur timur/ barat.
2)
Lautan
Wilayah
laut suatu negara ialah semua perairan, lautan, danau, dan sungai yang berada
dalam batas-batas negara itu (laut
teritorial)
Masalah kelautan telah memperoleh
kepastian hukum melalui “Konfrensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember
1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaika, yang ditanda
tangani 119 nehara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan:
a) Zona Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas
laut teritorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar (base line)
garis pantai ke arah laut bebas.
b) Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan (zona tambahan)
merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau
batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar
c) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas
lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil dari garis dasar.
d) Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara
pantai yang berada dibawah lautan di laut ZEE.
e) Landas Kontinen (Continental Self)
Landas kontinen merupakan daratan yang
berada di bawah permukaan air di laut teritorial sampai kedalaman 200 m atau
lebih.
f) Laut Pedalaman
Laut pedalaman merupakan laut dan selat
yang berada pada posisi dalam garis dasar, yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk wilayah suatu negara.
3)
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas
wilayah daratan dan wilayah lautan negara itu
c.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah
yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara serta mengandung
pengertian sebagai pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaaan tertinggi
dalam negara atau wilayajh dan rakyatnya.
Syarat-syarat
pemerintah yang berdaulat mempunyai ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
1) Kedaulatan ke dalam,
artinya kekuasaan pemerintah untuk mengatur dan mengurus kepantingan rakyatnya
tanpa campur tangan dari negara lain
2) Kedaulatan ke luar,
artinya dalam mengatur dan mengurs kepentingan rakyatnya, pemerintah mengadakan
hubungan atau kerja sama dengan negara lainya.
3
HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN
a. Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the atate (Inggris), l’etat
(Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman)
Pendapat Para Ahli Negara tentang pengertian
Negara
1) Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup
dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan
dan dipahami.
2) Prof. R. Djokosoetono, S.H
Negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
3) Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
4) M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergaulan
manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempujnyai syarat-syarat tertentu,
yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
5) Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.
6)
Hugo de Groot (Grotius)
Negara adalah
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
7)
Jean Bodin
Negara adalah
suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
8)
Hans Kelsen
Negara adalah
suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
9)
Logemann
Negara adalah
suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur
serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
10) Fr.
Oppenheimer
Jika di suatu
masyarakat tertentu terdapat suatu deferensial politik (antara pihak yang
memerintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu
negara.
b. Bentuk Kenegaraan
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada
satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
Contoh : Indonesia
2)
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat (federasi)
adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari
negara serikat itu.
Contoh
: Amerika Serikat
3) Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu
negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat,
termasuk mengurus politik ke dalam dan ke luar negeri, kemudian mengakui Raja
Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
Contoh
: Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia.
4) Negara Protektorat
Negara protektorat adalah
suatu negara yang berada dibawah lindungan (to
protect = melindungi) negara pelindung (suzeren),
biasanya soal hubungan luar negeri
dan pertahanan.
Contoh
: Mesir dari Turki, Zanzibar dari Inggris, dan Albania dari Italia
5) Negara Uni
Negara uni adalah dua atau
lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu
kepala negara yang sama.
6) Negara Mandat dan Trust
Negara
c. PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI NKRI
1
Pengertian NKRI
2
Tujuan NKRI
Tujuan negara adalah menciptakan
kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan negara Republik Indonesia
tercantum dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia, yaitu Pada
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
2. Fungsi NKRI
a. Melaksanakan
Penertiban (Law and Order)
b.
Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
c. Pertahanan
d. Menegakkan
Keadilan
d. SEMANGAT KEBANGSAAN (Nasionalisme dan Patriotisme)
Nasionalisme
adalah suatu paham atua ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran
keanggotaan/ warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai,
mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan
bangsanya.
Patriotisme
adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban/ rela
berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar