Kamis, 08 Desember 2011

soal ujian PKn kelas X semester 1 2011/2012

A.     PILIHAN GANDA
1.      Suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu karakter, satu watak, dimana karakter atau watak itu lahir dan tumbuh dari kesatuan kesatuan pengalaman. Pendapat tersebut dikemukakan oleh …
a.      Aristoteles                                     c.  Otto Bauer                                     e.  Karl Renner
b.      Hans Kohn                                     d.  Ernest Renant
2.      Di antara unsur-unsur pembentuk Negara, unsur yang termasuk unsur deklaratif adalah …
a.      Rakyat                                           c.  pengakuan dari Negara lain          e. Konstitusi
b.      Wilayah                                         d.  pemerintah yang berdaulat
3.      Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya. Pendapat tersebut dikemukakan oleh …
a.      Aristoteles                                     c.  Karl Renner                                                e.  Otto Bauer
b.      Hans Kohn                                     d.  Ernest Renant
4.      Wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas disebut …
a.      Laut territorial                              c.  landasan kontinen                          e. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
b.      Zona bersebelahan                       d.  landasan benua
5.      Terjadinya Negara Indonesia pada 17 Agustus 1945 melalui …
a.      Cessie                                            c.  innovation                                      e. Anexatie
b.      Accesie                                          d.  proklamasi
6.      Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercantum dalam …
a.      Alinea II pembukaan UUD 1945               d.  Tap MPR No. VII/MPR/2001
b.      Alinea IV Pembukaan UUD 1945              e.  RPJM Nasional 2004-2009
c.       Tap MPR No. IV/MPR/1999
7.      Berkut ini adalah fungsi Negara secara umum, kecuali …
a.      Melaksanakan penertiban                        d.  Menguasai seluruh rakyat
b.      Pertahanan                                               e.  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
c.       Menegakkan keadilan
8.      Suatu faham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa disebut …
a.      Nasionalisme                                c.  Patriotisme                                     e.  Idealisme
b.      Naturalisasi                                   d.  semangat kebangsaan
9.      Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Pendapat tersebut dikemukakan oleh …
a.      Aristoteles                                     c.  Van Vollenhoven                            e. Samidjo, SH
b.      Hugo de Groot                               d.  Leon Duguit
10.  Perhatikan pernyataan di bawah ini!
1.      Peraturan bersifat memaksa
2.      Adanya perintah dan larangan
3.      Peraturan di bentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang
4.      Sanksi terhadap pelanggar peraturan bersifat tegas dan nyata
Yang bukan merupakan unsur-unsur hukum adalah …
a.      1, 2, dan 4                                     c.  2 saja                                              e.  4 saja
b.      2 dan 3                                          d.  3 dan 4
11.  Hukum yurisprudensi merupakan hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Hukum tersebut termasuk salah satu jenis penggolongan hukum berdasarkan …
a.      Bentuknya                                     c.  isinya                                  e.  sumbernya
b.      Masa berlakunya                          d.  tempat berlakunya
12.  Hukum memiliki dua sifat, yaitu …
                     a.      Memaksa dan dipaksa                   c. diatur dan dipaksa              e. mengatur dan diatur         
                     b.      Mengatur dan memaksa                d. mengatur dan teratur
13.  Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim disebut hukum …
                     a.      Yurisprudensi                                 c. Undang-Undang                  e. doktrin
                     b.      kebiasaan                                       d. traktat
14.  Hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang disebut …
                     a.      Ius constitutum                               d. hukum privat                       e. hukum materil       
                     b.      Ius constituendum                          e. hukum formil
15.  Lembaga peradilan di Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut, kecuali
                     a.      Pengadilan agama                         d. pengadilan tata usaha Negara       e. mahkamah agung              
                     b.      Pengadilan militer                          e. pengadilan umum
16.  Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi disebut …
a.      Hukum publik                                d.  hukum privat                      e.  hukum positif
b.      Hukum materil                              e.  hukum formil
17.  Lembaga peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah …
a.      Mahkamah Konstitusi                   c.  Pengadilan Negeri                         e.  Pengadilan Militer
b.      Mahkamah Agung                         d.  Pengadilan Tata Usaha Negara
18.  Lembaga peradilan Agama diatur dalam …
a.      UU No. 2 Tahun 1986                    c.  UU No. 5 Tahun 1986                     e. UU No. 2 Tahun 1989
b.      UU No. 7 Tahun 1989                    d.  UU No. 5 Tahun 1950
19.  Alat kelengkapan peradilan terdiri dari …
a.      Hakim, jaksa, dan polisi                            d.  Hakim, jaksa, dan pengacara
b.      Hakim, polisi, dan pengacara                   e.  jaksa, polisi, dan pengacara
c.       Jaksa, pengacara, dan hakim
20.  Hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa disebut …
a.      Hak pokok manusia                       c.  hak pribadi manusia                      e.  Hak asasi manusia
b.      Hak dasar manusia                       d.  hak asasi pribadi
21.  Berikut ini adalah macam-macam hak asasi manusia (HAM), kecuali
                  a.      Hak asasi social dan kebudayaan    c. hak asasi ekonomi atau hak milik   e. hak asasi mengatur peradilan
                  b.      Hak asasi persamaan hukum           d. hak asasi politik
22.  Hak asasi manusia di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal …
a.      27 ayat (1)                                     c.  28A sampai 28J                              e. 33 ayat (1), (2), dan (3)
b.      28                                                  d.  29 ayat (1) dan (2)
23.  Sumber hukum (instrumen) HAM di Indonesia diatur dalam TAP MPR No. ….
                          a.      No. XV/MPR/1998                        c. No. XVII/MPR/1998                         e. No. XVI/MPR/1998
                          b.      No. XIV/MPR/1998                       d. No. XVIII/MPR/1998
24.  Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM), disebut Negara Inggris yang pertama kali memperjuangkan hak asasi manusia, yaitu ditandai dengan lahirnya Piagam Magna Charta pada tahun …
                          a.      1212                                             c. 1512                                                e. 1215
                          b.      1515                                             d. 1941
25.  Kejahatan yang di anggap serius menurut International Crime Court (ICC) yaitu pemusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu disebut …
a.      The Crime of Genosida                 c.  The Crime of Agression                 e.  Right of Legal Equality
b.      Crime Against humanity               d.  War Crimes

B.      ESSAY
1.      Sebutkan 4 (empat) unsur-unsur terbentuknya Negara !
2.      Sebutkan 4 (empat) tujuan NKRI yang terdapat dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 !
3.      Jelaskan 5 (lima) jenis penggolongan hukum berdasarkan sumbernya !
4.      Sebutkan  6 (enam) macam-macam hak asasi manusia (HAM)!
5.      Uraikan 4 (empat) kejahatan-kejahatan serius menurut ICT (International Crime Court) !

Senin, 05 Desember 2011

MATERI pkn XI .BAB III

BAB III
KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
           
Standar kompetensi
1.      Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Kompetensi dasar
1.1  Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
1.2  Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
1.3  Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

A.    Pengertian Dan Pentingnya Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
1.      Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
a.      Pengertian keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, serta mau menerima pendapat dan kritik dari orang lain.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi.

b.      Pengertian keadilan
            Dalam kamus umum bahasa Indonesia,  kata keadilan yang berasal dari kata dasar “adil”, mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
            Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “adil” (bahasa Arab ; ‘adl) mengandung pengertian :
§  Tidak berat sebelah atau tidak memihak.
§  Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
§  Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
§  Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).

Pengertian keadilan menurut Aristoteles
No
Keadilan
Uraian atau keterangan
Contoh
1
Keadilan komutatif
Yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya
Seseorang yang telah melakukan kesalahan/ pelanggaran tanpa memandang kedudukannya, ia tetap dihukum sesuai dengan kesalan/ pelanggaran yang dibuat.
2
Keadilan distributif
Yaitu perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
Beberapa orang pegawai suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
3
Keadilan kodrat alam
Yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita
Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut.
4
Keadilan konven-sional
Yaitu jika seorang warga Negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan
Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm bagi pengendara motor
5
Keadilan perbaikan
Yaitu jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lin yang telah tercemar
Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang

Menurut Plato, orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri & perasaannya dikendalikan oleh akal. Keadilan dapat dibedakan :
         Keadilan moral
         Keadilan prosedural
Thomas Hobbes, keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yg telah disepakati.
Notonagoro, keadilan hukum “legalitas” adalah suatu keadaan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Panitia Ad-hoc MPRS 1966, Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian ; a) Keadilan idividual, dan b) Keadilan sosial

2.      Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk mening-katkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.

a.      Ciri-ciri keterbukaan
1)      Terbuka (transparan) dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan public.
2)      Menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi
3)      Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4)      Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5)      Bersikap hati-hati dan selektif (check and recheck) dalam menerima dan mengolah informasi darimanapun sumbernya.
6)      Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain
7)      Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan
8)      Sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9)      Mau bekerja sama dan menghargai orang lain
10)  Mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.

b.      Sikap Terbuka
Suatu sikap berupa kesediaan seseorang untuk mau menerima terhadap hal-hal yang berbeda dengan kondisi dirinya
c.       Jaminan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1)      Dalam arti formal
Bahwa keadilan menuntut agar hukum berlaku, secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Oleh karena itu dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang disebut dengan “kesamaan kedudukan”.
2)      Dalam arti material
Bahwa hukum harus adil. Adil di sini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah selesai.

3.      Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik
a.       Asas kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed). Asas ini menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat administrasi Negara yang manapun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum dan status hukum.
b.      Asas keseimbangan.asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasinegara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
c.       Asas kesamaan.dalam asas ini dinytakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
d.      Asas larangan kesewenang-wenangan.keputusan sewenang-wenang adalah keputasan yang tidak mempertimbangkan semua factor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
e.       Asas larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir).asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjdi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
f.       Asas bertindak cermat.jika pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat,keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat.
g.      Asas perlakuan yang jujur.asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
h.      Asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal. Dalam asas ini dimaksudkan bahwa keputusan Centrale Raad van beroep, 20 September 1920 tentang seorang pegawaiyang berdasarkan Pradilan Kepegawaian (Amotenarengerecht) tingkat pertama diberhentikan, tetapi oleh peradilan tingkat banding, putusan pemberhentian dibatalkan.
i.        Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Dalam asas ini, tindakan aktif dan positif dari pejabat administrasi Negara adalah penyelenggaraan kepentingan umum. 

4.      Jaminan keadilan bagi warga Negara
a.       Undang-Undang Dasar 1945
1)      Bidang Hukum dan pemerintahan (pasal 27);
2)      Bidang Politik (pasal 28);
3)      Bidang Hak Asasi Manusia (PAsal 28A-28J);
4)      Bidang Keagamaan (Pasal 29);
5)      Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
6)      Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal31 dan 32);
7)      Bidang Kesejahtraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
b.      Undang-Undang
1)      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP).
2)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
3)      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang konvensi Menentang Penyisaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
4)      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdakaan Menympaikan Pendapat di Muka Umum.
5)      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
6)      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.
7)      Undang-Undang Nomor Tahun 2000 tentang Pengdilan Hak Asasi Manusia.
8)      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
9)      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
10)  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional.    

B.     DAMPAK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
1.      Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara.
Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya.


Karakteristik atau prinsip-prinsip dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (UNDP):
1.      Partisipasi (Participation),
2.      Aturan Hukum (Rule of Law),
3.      Transparan (Transparency),
4.      Daya Tanggap (Responsiveness),
5.      Berorientasi Konsensus (Consensus Orientation),
6.      Berkeadilan (Equity),
7.      Efektivitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency),
8.      Akuntabilitas (Accountability),
9.      Bervisi Strategis (Strategic Vision),
10.  Saling Keterkaitan (Interrelated).

Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.
1.      Asas Kepastian Hukum,
2.      Asas Tertib Penyelenggaraan Negara,
3.      Asas Kepentingan Umum,
4.      Asas Proporsionalitas,
5.      Asas Profesionalitas,
6.      Asas Akuntabillitas.

2.      Dampak pemerintahan yang tidak transparan
Faktor Penyebab Terjadinya Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan:
§  Sistem politik yang tertutup,
§  Sumber daya manusianya bersifat feodal, opportunisaji mumpung
§  Pendekatan “ingin dilayani” sbg aparatur pemerintah.

Akibat dari Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan :
1.      Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
2.      Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
3.      Sikap Apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
4.      Jika  rezim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, maka KKN merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging (nilai dominan).
5.      Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

C.     SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.      Perilaku positif
a.       Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
b.      Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
c.       Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
d.      Suka bekerja keras.
e.       Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
2.      Partisipasi dan upaya
Pengawasan terhadap aparatur negara :
a.       Pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah dengan sasaran yang ditetapkan.
c.       Hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
d.      Sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan serta perlengkapan milik negara.