Kamis, 17 November 2011

hakekat bangsa dan negara


BAB 1
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

Standar Kompetensi
1.      Memahami hakikat bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Kompetensi Dasar
1.1  Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
1.2  Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
1.3  Menjelaskan pengertian, fungsi dan tujuan NKRI
1.4  Menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

A.    HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA
1        Hakikat Bangsa
            Istilah bangsa sering juga disebut dengan istilah rakyat. Untuk membedakan keduanya para ahli mengatakan bahwa bangsa adalah suatu pengertian politis, sedangkan rakyat adalah suatu pengertian sosiologis.
a.      Menurut Ernest Renan
            Rakyat adalak sekelompok manusia yang memiliki kebudayaaan atau adat istiadat yang sama, sedangkan bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama.
b.      Menurut Otto Bauer
             Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
c.       Menurut Ensiklopedia Nasional Indonesia.
            Bangsa menurut hukum adalah rakyat atau orang-orang yang berada di dalam suatu masyarakat hukum yang terorganisir.
d.      Menurut Ensiklopedia Politik
            Bangsa adalah sebagai berikut:
1)      Keluarga, rumpun, satu keturunan yang biasanya mempunyai sifat-sifat badaniah yang   sama.
2)      Sekelompok manusia yang mempunyai persamaan sejarah, nasib cita-cita, sujka-duka yang sama.
3)      Golongan manusia yang berkehendak hidup bersama disuatu wilayah tertentu dengan membentuk pemerintahan dan negara yang berdaulat.

2        Unsur-unsur Terbentuknya Negara
            Menurut para ahli negara, antara lain Oppenheim dan Lauterpacht terdapat tiga unsur pokok Negara yang disebut unsur konstitutif, yaitu:
a.       Rakyat atau masyarakat
b.      Wilayah/ daerah, meliputi udara, darat, dan perairan (perairan bukan syarat mutlak)
c.       Pemerintah yang berdaulat.

            Selain ketiga unsur pokok tersebut, masih terdapat unsur keempat yaitu pengakuan dari negara lain yang disebut unsur deklaratif, sebagai pelengkap dalam pergaulan internasional.
a.      Rakyat
      Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara.
b.      Wilayah
      Wilayah adalah batas tempat tinggal bagi rakyat dan pemerintah dalam menjalankan kedaulatan. Wilayah suatu negara meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara.
1)      Daratan
              Daratan sebagai wilayah negara dibatasi oleh daratan negara tetangga atau dibatasi wilayah perairan negaranya sendiri.

            Perbatasan antara negara dapat berupa:
a)   Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b)   Batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri.
c)   Batas menurut geofisika, misalnya lintang utara/ selatan, bujur timur/ barat.

2)      Lautan
              Wilayah laut suatu negara ialah semua perairan, lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara itu (laut teritorial)
              Masalah kelautan telah memperoleh kepastian hukum melalui “Konfrensi Hukum Laut Internasional III”, 10 Desember 1982 yang diselenggarakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaika, yang ditanda tangani 119 nehara peserta. Konferensi tersebut menghasilkan:

a)      Zona Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut teritorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai ke arah laut bebas.
b)     Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan (zona tambahan) merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut teritorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar
c)      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil dari garis dasar.
d)     Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada dibawah lautan di laut ZEE.
e)      Landas Kontinen (Continental Self)
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di laut teritorial sampai kedalaman 200 m atau lebih.
f)          Laut Pedalaman
Laut pedalaman merupakan laut dan selat yang berada pada posisi dalam garis dasar, yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk wilayah suatu negara.

3)      Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara itu

c.       Pemerintah yang Berdaulat
      Pemerintah yang berdaulat merupakan syarat berdirinya suatu negara serta mengandung pengertian sebagai pemerintah yang berkuasa atau pemegang kekuasaaan tertinggi dalam negara atau wilayajh dan rakyatnya.
         Syarat-syarat pemerintah yang berdaulat mempunyai ciri-ciri antara lain sebagai berikut:
1)      Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan pemerintah untuk mengatur dan mengurus kepantingan rakyatnya tanpa campur tangan dari negara lain
2)      Kedaulatan ke luar, artinya dalam mengatur dan mengurs kepentingan rakyatnya, pemerintah mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lainya.

Text Box: Gambarkan Peta kepulauan Negara Republik Indonesia Lengkap dengan Batas-batas Wilayahnya!
 






3        HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN
a.      Pengertian Negara
      Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the atate (Inggris), l’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman)



Pendapat Para Ahli Negara tentang pengertian Negara
1)      Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2)      Prof. R. Djokosoetono, S.H
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
3)      Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
4)      M. Solly Lubis, S.H.
Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu mempujnyai syarat-syarat tertentu, yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan mempunyai pemerintahan.
5)      Aristoteles
Negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
6)      Hugo de Groot (Grotius)
Negara adalah merupakan ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
7)      Jean Bodin
Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
8)      Hans Kelsen
Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
9)      Logemann
Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
10)  Fr. Oppenheimer
Jika di suatu masyarakat tertentu terdapat suatu deferensial politik (antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat suatu negara.

Text Box: Berikan pendapat anda, apa yang dimaksud dengan negara?
 




b.      Bentuk Kenegaraan
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, hanya ada satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
            Contoh : Indonesia
2)      Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat (federasi) adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat itu.
            Contoh : Amerika Serikat
3)      Negara Dominion
Negara dominion adalah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, termasuk mengurus politik ke dalam dan ke luar negeri, kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
      Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia.
4)      Negara Protektorat
Negara protektorat adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan (to protect = melindungi) negara pelindung (suzeren),  biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan.
      Contoh : Mesir dari Turki, Zanzibar dari Inggris, dan Albania dari Italia
5)      Negara Uni
Negara uni adalah dua atau lebih negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat tetapi mempunyai satu kepala negara yang sama.

6)      Negara Mandat dan Trust
      Negara

c.       PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI NKRI

1        Pengertian NKRI
2        Tujuan NKRI
               Tujuan negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Sedangkan tujuan negara Republik Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia, yaitu Pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

2. Fungsi NKRI
a. Melaksanakan Penertiban (Law and Order)
b. Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
c. Pertahanan
d. Menegakkan Keadilan



d.      SEMANGAT KEBANGSAAN (Nasionalisme dan Patriotisme)
      Nasionalisme adalah suatu paham atua ajaran untuk mencintai bangsa dan negara atas kesadaran keanggotaan/ warga negara yang secara potensial bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsanya.
      Patriotisme adalah semangat dan jiwa yang dimiliki oleh seseorang untuk berkorban/ rela berkorban demi nama suatu bangsa atau negara.

Rabu, 16 November 2011

BAB II
BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
           
Standar kompetensi
2. Menganalis budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Kompetensi dasar
1.1  Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi
1.2  Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani
1.3  Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru, dan reformasi.
1.4  Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

A.    Pengertian dan Prinsip-Prinsip Demokrasi
1.      Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “demokratia” terdiri dari dua kata, demos = rakyat dan kratos/ kratein = kekuatan/ pemerintahan.   
Secara harafiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya.
International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas.
Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Diamond & Lipset, 3 (tiga) syarat pokok demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan :
§  Kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas utk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan;
§  Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan;
§  Suatu tingkat kebebasan sipil dan politik.
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Gambarannya adalah sebagai berikut :
1.      Yang melakukan kekuasaaan negara adalah wakil-wakil yang terpilih untuk menyalurkan kehendak rakyat.
2.      Cara melaksanakan kekuasaan negara ialah selalu mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
3.      Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog, kompromi, konsensus, kerjasama dan dukungan.
Dalam sistem demokrasi posisi rakyat adalah sederajat dihadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik dalam kesempatan untuk memilih atau pun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri.
Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud ”jiwa, budaya atau ideologi” yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan.

2.      Pemikiran Tentang Demokrasi
Paham demokrasi yang menekankan pada pemerintahan rakyat, karena bertolak dari suatu pola pikir (pemikiran) bahwa :
a.       Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan.
b.      Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan.
c.       Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kebenaran yang lebih menjamin dan lebih baik.
d.      Didalam kehidupan masyarakat pasti akan timbul selisih paham dan kepentingan antar individu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur bagaimana mengatasinya.
Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan situasi demokratis :
No
Indikator
Uraian / Keterangan
1.
Kekuasaan
Pemerintah demokratis sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan. Hak wn untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik/pemerintah harus dihormati.
2.
Keadilan
Keadilan hukum harus benar-benar diupayakan dan perlakuan yang sama didepan hukum, nyata adanya.
3.
Kesejahteraan
Kesempatan yg sama utk menikmati hasi pembangunan.
4.
Peradaban
Yang meliputi pengembangan pendidikan, kreativitas, dan kebebasan dalam berinovasi/berkarya.
5.
Afeksi
Yaitu adanya hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat dilembaga perwakilan.
6.
Keamanan
Yakni adanya jaminan keamanan bagi seluruh warga negara dalam kehidupannya.
7.
Kebebasan
Terdapatnya kebebasan dalam berpikir, berbicara dan mengemukakan pendapat sesuai aturan yang berlaku.

Gagasan perlunya pembatasan kekuasaan dalam rule of law :
a.       Pengakuan hak asasi manusia
b.      Pemisahaan atau pembagian kekuasaan
c.       Pemerintahan menurut hukum
1.      Supermasi hukum
2.      Persamaan dalam hukum
d.      Peradilan administrasi dalam perselisihan

Henry B. Mayo, bahwa rule of the law mencakup :
1.      Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih/memihak.
3.      Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik.
4.      Kebebasan mengemukakan pendapat.
5.      Kebebasan berserikat & beroposisi.
6.      Pendidikan pol/kewarganegaraan (civil education).

Kriteria Penyelenggara Negara Yang Melaksanakan Nilai-nilai Demokrasi :
1.      Pemerintah yg bertanggung jawab, bersih & berdedikasi tinggi.
2.      DPR yang mewakili semua golongan dan kepentingan, yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
3.      Organisasi politik sistem dwipartai/multipartai serta organisasi massa yang diinginkan masyarakat.
4.      Pers yang bebas dan terbuka untuk umum.
5.      Lembaga peradilan yang independen agar lebih menjamin hak asasi manusia secara adil.
6.      Menjamin perubahan sosial scr damai terkendali melalui cara penyesuaian kebijaksanaan dan pembinaan oleh pemerintah.
7.      Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan bangsa.
8.      Menjamin tegaknya keadilan.

3.      Macam-macam Demokrasi
a.       Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
1)      Demokrasi Langsung
2)      Demokrasi Tidak Langsung

b.      Atas Dasar Prinsip Ideologi
1)      Demokrasi Konstitusional / liberal
2)      Demokrasi Rakyat
c.       Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
1)      Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
2)      Demokrasi Material (negara-negara komunis)
3)      Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)

Bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar
No
Bentuk Demokrasi
Uraian / Keterangan
1.
Demokrasi Liberal
Yaitu pemerintahan yg dibatasi oleh UU & pemilu bebas yg diselenggarakan dalam waktu yg ajeg.
2.
Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dlm pemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.
3.
Demokrasi Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan utk memperoleh kepercayaan politik.
4.
Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang  dikuasai.
5.
Demokrasi Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok  budaya & menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

4.      Ciri-ciri demokrasi
Esensi ciri-ciri empiris demokrasi, adalah bahwa demokrasi senantiasa berkaitan erat dengan pertanggungjawaban (account ability), kompetisi, keterlibatan, dan tinggi rendahnya kadar untuk menikmati hak-hak dasar, seperti hak untuk berekspresi, berserikat, berkumpul dan sebagainya.
Demokrasi, pada umumnya ditandai dengan ciri-ciri :
a.       Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah.
b.      Prasarana pendapat umum (media massa) yang bebas dan betanggung jawab.
c.       Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan.
Henry B. Mayo, memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai (values), yaitu :
1.      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
2.      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah ;
3.      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (Orderly succession of rulers);
4.      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (Minimum of coercion);
5.      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (deverity) dalam masyarakat;
6.      Menjamin tegaknya keadilan.

5.      Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip dasar demokrasi secara univerasal, bahwa yang disebut pemerintahan demokratis adalah pemerintahan yang menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi.
Lyman Tower Sargent, prinsip-prinsip yang sangat penting dalam demokrasi :
1.      Keterlibatan warga negara dlm pembuatan keputusan politik,
2.      Tingkat persamaan tertentu di antara warga negara,
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara,
4.      Suatu sistem perwakilan, dan
5.      Suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas.



Dalam teori dan praktik politik demokrasi, yang tidak kalah pentingnya adalah “tingkat persamaan”.
§  Persamaan politik
§  Persamaan di depan hukum
§  Persamaan kesempatan
§  Persamaan ekonomi
§  Persamaan sosial

6.      Demokratisasi
Merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara.
Kriteria masyarakat dan negara yang melakukan demokratisasi, menurut Robert A. Dahl.
No
Kriteria
Uraian / Keterangan
1.
Partisipasi Efektif
Sebelum sebuah kebijakan dilakukan, seluruh anggota  memiliki kesempatan yang sama dan berpartisipasi efektif.
2.
Persamaan Suara
Bila sebuah keputusan tentang kebijakan dibuat, maka setiap anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk memberikan suara dan seluruh suara harus dihitung sama.
3.
Pemahaman Yang Jelas
Setiap anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk mempelajari kebijakan-kebijakan alternatif yang relevan dan konsekuensi-konsekuensi yang mungkin.
4.
Pengawasan Agenda
Setiap anggota harus mempunyai kesempatan eksklusif untuk memutuskan bagaimana dan apa permasalahan yang dibahas.
5.
Pencakupan Orang Dewasa
Sebagian besar orang dewasa yang menjadi penduduk tetap, seharusnya memiliki hak kewarganegaraan penuh yang ditunjukkan oleh empat kriteria sebelumnya.

B.     Ciri-ciri Masyarakat Madani
1.      Konsepsi Masyarakat Madani (Civil Society)
Pendapat beberapa ahli :
Sumber
Substansi
Indikator (antara lain :)
M. Dawam Rahardjo
“..suatu ruang (realm) partisipasi masyarakat, dalam perkum-pulan-perkumpulan sukarela (voluntary association), media massa, perkumpulan profesi, serikat buruh tani, gereja atau perkumpulan-perkumpulan keagamaan..” (civil society).
·         Terdiri dari organisasi-organisasi yang melayani kepentingan umum, atau memiliki rasionalitas dan mampu mengatur dirinya sendiri secara bebas.
·         Civil Society diterjemahkan menjadi masyarakat madani, mengandung tiga hal, yaitu: agama, peradaban dan perkotaan.
Nurcholis Madjid
“..perkataan madinah, dalam peristilahan modern, menunjuk kepada semangat dan pengertian civil society, suatu istilah Inggris yang berarti masyarakat sopan, beradab dan teratur dalam bentuk negara yang baik.”
·         Adanya kedaulatan rakyat sebagai prinsip kemanusiaan dan musyawarah.
·         Berpartisipasi dan mengambil bagian dalam proses-proses menentukan kehidupan bersama, terutama di bidang politik, dan memiliki sikap-sikap terbuka.
Franz Magnis Suseno
“..wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain, kesuka-relaan (voluntary), keswasem-badaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya (masyarakat madani).
·         Keberadaannya didekati secara faktual dan bukannya dengan pendekatan normatif.
·         Terorganisasi, Sukarela, Swasembada, Swadaya, dan Mandiri.
·         Terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
·         Secara hakiki harus bebas secara internal.
·         Masyarakat diatur oleh pihak-pihak yang dapat menjamin kebebasan sege-nap warga masyarakat, individu, dan kolektif untuk mewujudkan kehidupan menurut cita-cita mereka sendiri.
·         Kehidupan bersama harus didukung oleh suatu konsensus dasar.

Identifikasi ada-tidaknya perkembangan masyarakat madani
a.       Sifat Partisipatif
b.      Sifat Otonom
c.       Tidak bebas nilai
d.      Merupakan bagian dari sistem dengan struktur non-dominatif (plural)
e.       Termanifestasi dalam organisasi

2.      Karakteristik Masyarakat Madani
Merupakan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani
No
Kriteria
Uraian / Keterangan
1.
Free Public Sphere
Adanya ruang publik yg bebas sebagai sarana dlm mengemukakan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi  kepada publik.
2.
Demokratis
Merupakan satu identitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dlm menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk  menjalankan  aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya.
3.
Toleran
Toleran adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan meng-hormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain.
4.
Pluralisme
Pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari.
5.
Keadilan Sosial
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

3.      Menuju Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society), merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan  sosial, dan sejahtera.
Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.
Masyarakat telah mampu mengembangkan gotong royong, musyawarah dan toleransi dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan dan menghargai keberagaman.



C.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi
1.      Pelaksanaan Demokri di Indonesia
a.      Demokrasi Liberal (17- 8 - 1950 s.d. 5 - 7 - 1959
Langkah awal demokratisasi di Indonesia, dilakukan melalui penerbitan Maklumat Wakil Presiden No. X, tgl, 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik
KNIP (Sebagai salah satu alat kelengka-pan negara), semula berfungsi sebagai pembantu presiden, selanjutnya beralih menjadi DPR/MPR.
Pada November 1945, kabinet presiden-sial diganti menjadi kabinet parlementer dengan perdana menteri Sultan Syahrir.
Pasca agresi militer Belanda II (19 Des 1945), negara Indonesia terpecah dan terbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan sistem demokrasi liberal.
Tentang peristiwa jatuh bangunnya kabinet, adalah berikut ini :
1.      Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951), merupakan kabinet pertama yg memerintah pada masa demokrasi liberal.
2.      Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952), dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo (koalisi Masyumi – PNI).
3.      Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953), kabinet ini merintis sistem zaken kabinet (terdiri dari  para ahli dibidangnya).
4.      Kabinet Ali Sastrowijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955), merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum yang didukung oleh PNI – NU (Masyumi menjadi oposisi).
5.      Kabinet Bahanudin Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1959).
6.      Kabinet Ali II (20 Maret 19955 – 14 Maret 1957), kabinet koalisi PNI, Masyumi, dan NU.
7.      Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.

Pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo, telah dipersiapkan pelaksanaan pemilu II pada 29 September 1955. Namun, justru kabinet tersebut menyerahkan mandatnya kepada presiden, kemudian dilanjutkan oleh kabinet Bahanuddin Harahap. Pada masa inilah kemudian terlaksananya pemilu 1955, yang dinilai banyak kalangan sebagai satu pelaksanaan Pemilu Indonesia yang  bersih.
Jatuh bangunnya kabinet diera ini terus berlanjut hingga pada 1959. Pada masa inilah terjadi  kekacauan dikalangan konstituante yang tiada berakhir, maka kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 juli 1959.

b.      Demokrasi Terpimpin (5 - 7 – 1959 s.d. 1965
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali dan berakhirlah UUDS 1950. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan didukung oleh TNI AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, kedudukan DPR dan presiden berada di bawah MPR.
Dekrit presiden memuat ketentuan pokok yang meliputi :
§  Menetapkan pembubaran konstituante.
§  Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia.
§  Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.

Sila keempat Pancasila telah ditafsirkan sebagai sistem demokrasi terpimpin. Kata ‘terpimpin’ artinya dipimpin oleh seorang pemimpin atau panglima besar revolusi. Praktik sistem politik demokrasi terpimpin, diwujudkan dalam implementasi kedudukan lembaga-lembaga negara yang justru bertentangan dengan  UUD 1945. Presiden banyak menentukan yang bukan kewenangannya.
Sidang Umum MPRS 1963, Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Untuk kepentingan melanggengkan kedudukannya, presiden mengusulkan prinsip Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Kondisi tersebut pada akhirnya membawa pada situasi thn 1965 yang merupakan anti klimaks kekuasaan demokrasi terpimpin.


c.       Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966 s.d. 1998)
Awal kebangkitan orde baru, bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945  secara murni dan konsekuen. Atas dukungan mahasiswa, TNI, dan rakyat ketika itu, orba baru menampilkan sistem politik baru dengan nama ”demokrasi konstitusional” atau demokrasi Pancasila.
Perjalanan kurun waktu orde baru
·         Sampai dengan tahun 1970-an, masih dalam koridor.
·         Era 1980 & 1990-an proses pembangunan ekonomi menjadi panglima, shg timbul Kesenjangan & banyak praktik KKN.
·         Akhir 1997, muncul perlawanan rakyat melalui gerakan reformasi. Tgl. 21 Mei 1998 berhasil menurunkan Presiden Soeharto.

d.      Demokrasi Era Reformasi (1998 s.d. Sekarang)
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. Bj. Habibie. Berhentinya Soeharto sebagai presiden, karena tidak adanya lagi kepercayaan dari masyarakat serta menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan.
Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999, dianggap paling jujur & adil dibandingkan pemilu sebelumnya. Pemilu 1999 telah melahirkan banyak partai politik, antara lain : PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, PBB dan lain-lain (sebanyak 48 Parpol).
Dalam perkembangan demokrasi di era reformasi, peran mahasiswa, kelompok kepentingan dan komponen rakyat Indonesia ingin agar dilaksanakan ”reformasi total” disegala bidang.
Agenda utama Reformasi :
§  Pemberantasan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),
§  Kebebesan dalam menyampaikan pendapat (unjuk rasa),
§  Penegakkan hukum dan
§  Jaminan terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia.

2.      Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara di bidang politik.
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara
1)      Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat, contoh: pemilu di Indonesia untuk  memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
2)      Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk dibadan-badan perwakilan rakyat.

Cara atau sistem memilih wakil rakyat
a.      Sistem Distrik
Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang didasarkan kepada kesatuan goegrafis (mempunyai satu wakil di parlemen). Sistem distrik sering dipakai dalam negara yg mempunyai sistem dwi partai/multi partai.
Beberapa keuntungan Sistem distrik :
         Wakil yang terpilih, dikenal oleh penduduk distrik tsb.
         Cenderung lebih kearah koalisi partai.
         Kecendrungan utk membentuk partai baru dapat terbendung, kemungkinan dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah.
         Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
         Sistem ini sederhana dan mudah untuk melaksanakannya.
Beberapa kelemahan sistem distrik :
         Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apabila  golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
         Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara  yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi.
         Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerahnya dari pada kepentingan nasional.
         Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.

b.      Sistem Proporsional
Sistem perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum, khusus di daerah pemilihan.
Beberapa keuntungan Sistem proporsional :
         Dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egali-tarian, karena asas one man one vote dilaksana-kan secara penuh tanpa ada suara yg hilang.
         Lebih representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen  sesuai dgn jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
Kelemahan sistem proporsional :
         Mempermudah pembentukan partai baru.
         Lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai.
         Memberikan peranan atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai.
         Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya.
         Karena banyaknya partai bersaing, maka sulit bagi suatu partai untuk  meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen.

c.       Sistem Gabungan
Sistem gabungan mrp sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi (diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II). Sistem ini disebut juga sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.

D.    Perilaku Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Budaya demokrasi Pancasila, merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas sila Pancasila. Perilaku budaya demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1.      Menjunjung tinggi persamaan
2.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
3.      Membudayakan sikap bijak dan adil
4.      Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
5.      Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional